BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 17 Januari 2022 17:52 WIB
Gedung KPk

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sejumlah Rp 36 miliar dari Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Petrus Edy Susanto. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis atau multiyears di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang menjerat Petrus.

Baca juga : Korupsi Jalan Bengkalis, Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Segera Disidang

"Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah pula melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 36 miliar dari Terdakwa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (17/1).

Baca juga : KPK Pasrahkan Duit Sitaan Rp 1,5 Miliar Kepada Hakim

Ali mengatakan, saat ini uang itu dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK. Komisi antirasuah masih menunggu proses persidangan hingga putusan terhadap Petrus. "KPK berharap uang Rp 36 miliar ini dapat dirampas untuk negara sebagai asset recovery dalam perkara ini," harapnya. 

Baca juga : Kasus Proyek Satkomhan Kok Baru Dibuka Sekarang? Ini Jawaban Mahfud

KPK telah merampungkan berkas perkara Petrus dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis atau miltiyears di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense