Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah aparat penegak hukum yang giat membasmi tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam menyikapi langkah Kejaksaan Agung berhasil mengamankan keuangan negara dari hasil tipikor mencapai triliunan.
"KPK mendukung penuh penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH) lain dan siap membantu koordinasi dan fasilitasi kegiatan tersebut. Termasuk bila diperlukan informasi dan data yang dibutuhkan," kata Ali Fikri saat berbincang dengan RM.id, Sabtu (15/1).
Baca juga : Jual Foto NFT Raup Miliaran Rupiah, Ini Kata Pakar IT
Menurutnya pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Bukan cuma fokus kepada KPK. "Pemberantasan korupsi tentu tidak hanya menjadi tugas KPK semata, namun juga sinergi semua APH bersama peran serta masyarakat," ungkapnya.
Dia mengaku masyarakat memiliki andil besar dalam penanganan korupsi di Tanah Air. Karena itu, dia berterimakasih atas peran masyarakat yang ikut membantu APH dalam memberantas korupsi.
“KPK memahami bahwa seluruh elemen masyarakat punya andil strategis dalam tugas pemberantasan korupsi," ujar dia.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dan Perizinan
Terlebih, dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing. "Hal ini sangat dibutuhkan APH," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan keuangan negara dari hasil kejahatan tipikor senilai triliunan. Antara lain di kasus Asabri dan Jiwasraya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mentotal jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan tipikor Asabri mencapai Rp 22,78 triliun. Sementara perkara korupsi Jiwasraya, kerugian negara menurut taksiran BPK mencapai Rp 16,81 triliun.
Saat ini, Kejagung juga sedang menggarap proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) yang terjadi pada tahun 2015. Proyek ini diduga merugikan negara hampir Rp 1 triliun. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya