Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Garap Kasus Korupsi Triliunan, Ini Kata KPK

Sabtu, 15 Januari 2022 11:01 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: ist)
Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah aparat penegak hukum yang giat membasmi tindak pidana korupsi. 

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam menyikapi langkah Kejaksaan Agung berhasil mengamankan keuangan negara dari hasil tipikor mencapai triliunan. 

"KPK mendukung penuh penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH) lain dan siap membantu koordinasi dan fasilitasi kegiatan tersebut. Termasuk bila diperlukan informasi dan data yang dibutuhkan," kata Ali Fikri saat berbincang dengan RM.id, Sabtu (15/1).

Baca juga : Jual Foto NFT Raup Miliaran Rupiah, Ini Kata Pakar IT

Menurutnya pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Bukan cuma fokus kepada KPK. "Pemberantasan korupsi tentu tidak hanya menjadi tugas KPK semata, namun juga sinergi semua APH bersama peran serta masyarakat," ungkapnya. 

Dia mengaku masyarakat memiliki andil besar dalam penanganan korupsi di Tanah Air. Karena itu, dia berterimakasih atas peran masyarakat yang ikut membantu APH dalam memberantas korupsi.

“KPK memahami bahwa seluruh elemen masyarakat punya andil strategis dalam tugas pemberantasan korupsi," ujar dia. 

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dan Perizinan

Terlebih, dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing. "Hal ini sangat dibutuhkan APH," ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan keuangan negara dari hasil kejahatan tipikor senilai triliunan. Antara lain di kasus Asabri dan Jiwasraya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mentotal jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan tipikor Asabri mencapai Rp 22,78 triliun. Sementara perkara korupsi Jiwasraya, kerugian negara menurut taksiran BPK mencapai Rp 16,81 triliun. 

Saat ini, Kejagung juga sedang menggarap proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) yang terjadi pada tahun 2015. Proyek ini diduga merugikan negara hampir Rp 1 triliun. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.