Dark/Light Mode

Kasus Suap Jual Beli Jabatan Probolinggo, KPK Panggil 4 Saksi

Senin, 10 Januari 2022 11:24 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil empat saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Probolinggo yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Baca juga : Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Geledah Kantor Walkot Bekasi

'Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (10/1).

Baca juga : Jual Beli Jabatan Di Pemkot Bekasi, Bang Pepen Pake Duitnya Buat Operasional

Ali mengatakan, empat saksi yang dipanggil itu yakni Direktur PT Energi Bumi Sarmello Dwi Juli Harsono, Petani Edi Yanto, ibu rumah tangga Go Natalia Widjaja, dan Komisaris PT Indosoy Lestari Iwan Suryanto. KPK berharap mereka semua hadir memenuhi panggilan. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami perkara ini. 

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan IPDN, KPK Segera Tahan Direktur Waskita Karya

Sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) Probolinggo menjadi tersangka penyuap. Mereka ialah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.