BREAKING NEWS
 

Rakyat Kaltim Siapkan Laporan Ke Bareskrim Dan Sanksi Adat Untuk Edy Mulyadi

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 24 Januari 2022 15:11 WIB
Ketua Forum Dayak Bersatu (FDB) Decky Samuel, bersama Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari Fraksi Golkar, di DPR. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Senada, Tokoh Adat Paser Midin Budun menyebut, penduduk asli di IKN sangat tersinggung karena disebut jin, kuntilanak, genderuwo, dan monyet.

Wakil Presiden Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA) asal Kaltara Mukhlis Ramlan telah membentuk tim hukum secara khusus mengawal hingga tuntas kasus ini.

Baca juga : Tangkal Omicron, Kapolri Tekankan Disiplin Prokes Dan Vaksinasi Booster

Menurutnya, Edy bisa dikenakan UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan Ras dan Etnis, UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 310 , 311 KUHP.

"Serta banyak lagi Untuk menjerat Edy dan kawan-kawannya, kita boleh berbeda pendapat soal kepindahan IKN ini. Tetapi jika tidak setuju langsung menghina, caci maki, bahkan menyamakan dengan binatang tentu harus segera ditangkap dan diadili," tandas Mukhlis.

Baca juga : Paksakan Ajaran Ke Orang Lain Adalah Pelanggaran Hak Beribadah

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebut Kalimantan sebagai tempat "jin buang anak". Edy juga menyebut, pasar bagi IKN adalah kuntilanak dan genderuwo. "Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain ngebangun di sana," ujarnya, kala itu.

Edy sendiri akhirnya meminta maaf melalui akun YouTube-nya, BANG EDY CHANNEL. Dia menjelaskan, maksud pernyataan tempat jin buang anak, yakni untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh. Dia lantas menyebut Monas hingga BSD juga dulu disebut sebagai tempat jin buang anak. "Jadi istilah biasa," ucapnya.

Baca juga : IMI Siap Sukseskan MotoGP Dan Wujudkan Sirkuit Mandalika Untuk Formula 1

"Meski demikian saya ingin sampaikan bahwa saya minta maaf itu benar-benar bukan masalah, saya akan minta maaf, itu mau dianggap salah atau tidak salah saya minta maaf," tutur Edy. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense