Dark/Light Mode

Raih Sertifikasi PSEF, SehatQ Komit Tingkatkan Layanan Telefarmasi Untuk Masyarakat

Kamis, 16 Desember 2021 14:20 WIB
Foto: Dok. SehatQ
Foto: Dok. SehatQ

RM.id  Rakyat Merdeka - Start up di bidang teknologi kesehatan, SehatQ berhasil mendapatkan sertifikasi tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan. Sertifikasi ini merupakan regulasi untuk penjualan obat secara online yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Menurut definisi dari Kemenkes, PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik farmasi untuk keperluan fasilitas pelayanan kefarmasian.

Baca juga : Gus Halim: Desa Cerdas Harus Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara PSEF ini. Di antaranya memiliki surat tanda Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Informatika (Kominfo), memiliki akses pengawasan pemerintah dan memiliki izin dari Kemenkes Hingga 15 Desember 2021, seperti tertulis di laman PSEF, terdapat lima penyelenggara PSEF yang telah mendapatkan sertifikasi dan terdaftar di Kementerian Kesehatan, termasuk SehatQ.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari tim SehatQ sehingga kami bisa menjadi salah satu penyelenggara PSEF di Indonesia yang tersertifikasi. Hal ini membuktikan layanan SehatQ lebih tepercaya dan kami berharap menjadi pilihan utama masyarakat dalam menggunakan layanan telefarmasi,” ujar Chief Commercial Officer SehatQ, Andrew Sulistya dalam keterangannya, Kamis (16/12).

Baca juga : Jokowi Tegaskan Komitmen Majukan Demokrasi Dan HAM

Dikutip dari akun YouTube Manajemen dan Klinikal Farmasi, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menjelaskan telefarmasi adalah pelayanan farmasi kepada pasien dengan memanfaatkan teknologi informasi di mana pasien tidak langsung bertemu secara fisik dengan apoteker.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.