Sebelumnya
Pemerintah mempersilakan masyarakat melakukan gugatan apabila merasa UU IKN bertentangan dengan konstitusi. Pemerintah siap apabila diminta MK untuk memberikan jawaban soal UU IKN saat perkara disidangkan. Terlebih, peraturan-peraturan turunan dari UU IKN juga tengah disiapkan.
“Saat ini, kita harus terus berlari menyiapkan masa depan Indonesia. IKN merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini,” ungkap Faldo.
Baca juga : Mantan Direktur WHO Minta Pemerintah Umumkan Persentase Kasus Omicron
Sementara itu, Sekjen DPR Indra Iskandar bakal mendalami poin-poin yang menjadi dasar gugatan di MK. Pihaknya masih berkomunikasi dengan pemerintah untuk menyempurnakan UU IKN. Mengingat UU IKN belum diundangkan sejak disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.
“Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara. Kita juga masih membahas penyempurnaan kalau ada hal-hal yang di-review,” aku Indra.
Baca juga : Indeks PIKP Tunjukan Kinerja Komunikasi Publik Pemerintah Membaik
Lalu, bagaimana pandangan pakar soal gugatan ini? Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, belum tahu yang menjadi fokus para tokoh dalam permohonam itu. Apakah prosedurnya yang mau dipukul atau subtansinya.
“Sejauh yang saya lihat, prosedur pembentukan Undang-Undang IKN suka tidak suka itu valid. Saya tidak menemukan lock hole di formil. Ini ada di prolegnas, ada sosialisasi ke universitas, ngundang para pakar, LSM. Itu berarti dari segi prosedur terpenuhi. Undang-Undang ini kuat karena tidak ada celah untuk dibatalin atau inkonstitusional,” pungkasnya.
Baca juga : BOR Di DKI Naik, PDIP Minta Pemerintah Siapkan Tempat Isolasi Terpusat
Apakah UU IKN akan senasib dengan UU Cipta Kerja? Margarito tidak melihat akan terjadi ke arah itu. Sebab, UU Cipta Kerja terlihat sekali cacat formilnya. Putusan MK juga inkonstitusional bersyarat. Bukan karena UUD 1945, tetapi karena tidak sesuai dengan prosedur UU 12 Tahun 2011. Padahal, JR UU di MK itu tidak bisa disandarkan padaa UU lagi, tapi pada UUD. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.