Dark/Light Mode

Jabatan Strategis Pemerintah Jangan Diisi Mantan Napi

Selasa, 18 Januari 2022 16:24 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr Heru Susetyo. (Foto: Istimewa)
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr Heru Susetyo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jabatan strategis pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, mestinya jangan diisi mantan narapidana. Karena tujuan pemerintahan yang baik dan bersih untuk melayani rakyat sulit dicapai.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr Heru Susetyo mencontohkan posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Menurutnya, Sekda merupakan orang nomor dua setelah gubernur atau bupati atau wali kota.

"Jabatan ini harusnya diisi ASN profesional, sekaligus punya integritas tinggi, yang tidak memiliki cacat moral dan etika. Juga tidak bermasalah secara hukum," saran Heru dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Baca juga : Jelang MotoGP, Pemerintah Kebut Pemenuhan Kekurangan Penginapan

Jika calon yang bermasalah secara hukum atau pernah menyandang status terpidana namun membuat surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah atau sedang proses pradilan pidana, panitia seleksi harus berhati-hati dalam menjalankan tugas profesionalnya melakukan seleksi calon pejabat madya tersebut. Pansel harus menggali data dan informasi secara lebih mendalam.

"Kalau Panselnya meloloskan, berarti Panselnya masuk angin. Pasti ada apa-apanya. Jika Panselnya bersih dan profesional, sebaiknya Pansel tidak memilih calon pejabat Sekda maupun pejabat lainnya yang punya masalah hukum dan etika atau moral. Kita berharap Panselnya bekerja lebih professional dan hati hati. Jangan sampai masuk angin yang akhirnya merugikan warga dan gubernur sebagai kepala daerah yang telah dipilih oleh warga secara langsung," harap Heru.

Praktisi Hukum dari Kota Palangka Raya Parlin B Hutabarat mengatakan, saat ini jabatan Sekda tengah dilelang secara terbuka. Ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau yang dikenal dengan sebutan Lelang Jabatan juga ketentuan Permenpan 15 Tahun 2019 angka II memuat syarat yakni calon Sekda harus memiliki moralitas yang baik.

Baca juga : BIG Tunjuk Grab Jadi Platform Pemetaan Acuan Dasar Pembangunan Nasional

"Bilamana terdapat syarat administrasi bahwa calon peserta tidak pernah menjadi terpidana atau sedang berhadapan dengan masalah hukum, syarat ini merupakan tolok ukur menilai moralitas seseorang. Penting bagi panitia seleksi untuk melakukan evaluasi  atau penelusuran rekam jejak calon bilamana diperoleh informasi ada calon yang pernah menjadi terpidana," imbau Parlin.

Sekalipun ada calon yang pernah menjadi terpidana, harus jujur menyatakan apa yang terjadi pada dirinya. Kata Parlin, sangat tidak etis dan tak bermoral jika ada calon yang tidak jujur terhadap riwayat hidupnya.

"Jika hal seperti itu saja tidak jujur, bagaimana mewujudkan pemerintahan yang bersih," sebutnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.