BREAKING NEWS
 

LPSK Temukan Indikasi Perdagangan Orang Terkait Kerangkeng Bupati Langkat

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 6 Februari 2022 14:54 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Indikasi adanya dugaan TPPO tersebut disimpulkan setelah tim LPSK melakukan investigasi terkait temuan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta Polri untuk menindaklanjuti dugaan pidana yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin tersebut.

Baca juga : Ada Penjudi Dan Orang Selingkuh, LPSK Nggak Percaya Kerangkeng Bupati Langkat Tempat Rehabilitasi Narkoba

Sebab, berdasarkan hasil investigasi tim LPSK, sempat ada penghuni kerangkeng yang meninggal. Selain itu, kerangkeng tersebut juga tepat untuk disebut ilegal.

"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," kata Hasto melalui keterangan resminya, Minggu (6/2).

Hasto sendiri mengapresiasi keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan atensi khusus terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat. LPSK optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional.

Adsense

Baca juga : Diduga, Ribuan Orang Pernah Masuk Ke Kerangkeng Bupati Langkat

"Langkah Bareskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat," tuturnya. 

Menurut Hasto, sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara. Sebab, LPSK merasa masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.

Hasto menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini, dengan tujuan, juntuk memberikan rasa aman ketika memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara.

Baca juga : Kapolri Berkomitmen Beri Pelayanan Terbaik Untuk Korban Perempuan Dan Anak

“Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK," tandas Hasto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense