RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 8-14 Februari 2022. Sebagai bentuk antisipasi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, yang dipicu varian Omicron. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022, yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 7 Februari 2022.
Berikut sejumlah daerah yang kini menghuni Level 3 PPKM sesuai Diktum Kesatu Inmendagri tersebut:
a. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Baca juga : KPK Dalami Setoran Uang Suap Buat Bupati Langkat
b. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
c. Jawa Barat
Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang
Baca juga : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek Masih Level 2
d. Jawa Tengah
Kota Tegal
e. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
Baca juga : Bang Zaki Pamer Keberhasilan Pengelolaan Kawasan Pesisir
f. Jawa Timur
Kota Kediri, Kabupaten Pamekasan
g. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.