BREAKING NEWS
 

DIM RUU TPKS Kelar Cepat, KSP Puji Kerja Kolaboratif Banyak Pihak

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Sabtu, 12 Februari 2022 15:46 WIB
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani (Foto: KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengapresiasi penyusunan cepat Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh pemerintah.

Menurutnya, hal tersebut merupakan terobosan yang tidak terlepas dari upaya bersama berbagai pihak. 

“Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal,” kata Jaleswari, Sabtu (12/2).

Baca juga : Dubes Uni Eropa Vincent Piket Puji Kemajuan Indonesia Melawan Penyiksaan

Total DIM yang telah rampung disusun oleh pemerintah itu terdiri dari 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal.

DIM tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2) pagi untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.

Adsense

"Sebenarnya, pemerintah mempunyai waktu 2 bulan terhitung setelah menerima RUU TPKS dan naskah akademik dari DPR pada 26 Januari lalu. Namun, DIM pemerintah sudah rampung sebelum tenggat waktu tersebut. Ini merupakan terobosan,” ucap Jaleswari.

Baca juga : Capai Tujuan SDGs Desa, Gus Halim Ajak Kolaborasi Mahasiswa

Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang dibentuk pada April tahun lalu oleh Kantor Staf Presiden (KSP) telah melakukan 6 kali konsinyering bersama masyarakat sipil dan akademisi, Kementerian/Lembaga, Mahkamah Agung, Badan Legislasi DPR dan seterusnya.

Pemerintah dan DPR berada pada frekuensi yang sama, karena komunikasi yang baik melalui diskusi yang intens. Faktor ini turut mempercepat upaya penyusunan DIM pemerintah.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus Ketua Gugus Tugas RUU TPKS, Eddy O.S Hiariej mengatakan, pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR.

Baca juga : 90 Sekolah Ditutup, KSP Minta Masyarakat Tak Panik Berlebihan

Mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana, yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.

“Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS, hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi,” ungkap Eddy.

Selain itu, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual, juga merupakan terobosan dalam DIM RUU TPKS pemerintah. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense