RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Barisan Kader (Barikade) Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk menegaskan pihaknya mengkritisi kebijakan Pemerintah ihwal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat memasuki usia pension atau 56 tahun. Ini, jelas merugikan para pekerja atau buruh.
"Barisan Kader Gus Dur mendesak agar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah segera mencabut atau merevisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 demi kemanusiaan dan kelangsungan hidup pekerja atau buruh," ujar Pasang Haro, kepada RM.id, Rabu (15/2).
Baca juga : Bamsoet Dukung Rencana Revisi UU Perlindungan Konsumen
Pasang Haro menjelaskan, pihaknya menganalisa, ada empat poin mengapa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang tata cara pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) perlu direvisi.
Pertama, JHT adalah hak mutlak para pekerja dan menjadi milik buruh yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, terbitnya Permenaker ini akan mengakibatkan manfaat JHT bisa dicairkan atau diambil setelah pekerja atau buruh berusia 56 tahun. Kebijakan ini, sontak merugikan para pekerja.
Baca juga : Waspada Kenaikan Harga Minyak Mentah, Rupiah Rontok
Ketiga, katanya, Permenaker ini dianggap sangat melukai dan menyakiti hati dan perasaan para buruh. Terlebih, situasi pandemi Covid-19 ini, banyak berimbas buruk kepada para buruh seperti dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Terakhir, jika dibandingkan Permenaker sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT dapat diambil atau dicairkan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak berhenti bekerja," ungkapnya.
Baca juga : Singa Perkasa Raih Hadiah Hiburan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Aturan main ini menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh.
Dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.