Dark/Light Mode

Bisa Akses Data Penduduk

Kementerian Investasi Perkuat Layanan OSS

Sabtu, 29 Januari 2022 05:40 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Dalam Lingkup Tugas Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Selasa (25/1/2022). ANTARA/HO-Kementerian Investasi/BKPM.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Dalam Lingkup Tugas Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Selasa (25/1/2022). ANTARA/HO-Kementerian Investasi/BKPM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Dalam Lingkup Tugas Kementerian Investasi/BKPM.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Achmad Idrus serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Selasa (25/1).

“PKS ini merupakan adendum kedua dari PKS antara kedua pihak yang telah diteken sebelumnya pada tahun 2017 lalu,” ujar Achmad dalam keterangannya, kemarin.

Kolaborasi ini mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan perizinan berusaha dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diluncurkan pertama kali sejak tahun 2018.

Baca juga : Kasus Baru Dan Kematian Di Indonesia Jauh Lebih Rendah Dari Negara Lain

Adanya PKS ini memberikan dukungan dalam bentuk pemberian akses pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pendaftaran pelaku usaha, validasi, verifikasi dan pemutakhiran data yang dilakukan dengan menggunakan konsep host-to-host (H2H) berbasis Web Service.

“Sejalan dengan diluncurkannya sistem OSS Berbasis Risiko tahun lalu, ini juga bertujuan untuk mempermudah segala urusan perihal perizinan berusaha. Dengan adanya penandatanganan perjanjian ini, maka pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan mudah dan tidak perlu ke berbagai tempat. Cukup melalui OSS dan tidak lagi sulit,” ucap Achmad.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, sebagai upaya mendorong pelayanan perizinan yang mudah dan cepat kepada pelaku usaha.

Menurut Zudan, dengan semakin seringnya akses data tersebut digunakan, maka data yang ada akan semakin akurat.

Baca juga : Kementerian ESDM Percepat Konversi Kendaraan Setrum

“Kami senang semakin dipakai, maka akan semakin bersih. Ibarat air di bak mandi. Kalau tidak pernah diambil, tidak berputar, airnya akan semakin kotor. Semakin diputar, kotorannya semakin keluar dan bisa kita bersihkan," ujarnya.

Ia melanjutkan, kalau nantinya ada hal-hal yang kurang jelas, pencarian data tidak ketemu atau perlu pencocokan data awal, sebagaimana yang dilakukan berbagai lembaga, Kemendagri siap mendukung hal tersebut.

Sejak diimplementasikan pada 4 Agustus 2021 sistem OSS Berbasis Risiko telah menerbitkan sebanyak 717.361 Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jumlah tersebut termasuk lebih dari 600.000 NIB yang diperuntukkan bagi pelaku perseorangan atau sekitar 83 persen dari total NIB yang terbit.

Baca juga : Bamsoet Ajak Kalangan Muda Ikut Aktif Gerakkan Ekonomi

Bagi pelaku usaha perseorangan, pengurusan perizinan NIB dapat dilakukan hanya dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP melalui aplikasi OSS Indonesia, yang telah diluncurkan Kementerian Investasi/BKPM pada bulan Desember 2021.

“Proses pengurusan NIB tersebut dapat dilakukan dengan mudah di mana saja, kapan saja, dan tanpa biaya, hanya melalui ponsel. Hal ini merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh Pemerintah kepada pelaku usaha,” tegas Zudan. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.