RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua KPK Azis Syamsuddin memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis kini tinggal menunggu eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Menpora: Naturalisasi Sandy Dan Jordy Tunggu Dokumen Pelengkap Dari PSSI
"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," ujar Kuasa Hukum Azis, Sirra Prayuna lewat keterangan tertulis, Rabu (23/2).
Baca juga : Yuk Tebak, Apa Nama Partainya Din Syamsuddin
Dia mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. Namun, Sirra tidak merinci pertimbangan-pertimbangan tersebut. "Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," imbuhnya.
Baca juga : Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Dan KPK Sama-sama Pikir-pikir
Azis dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Ketua Komisi III DPR itu berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.