Dark/Light Mode

KPK Pede Majelis Hakim Putus Azis Syamsuddin Bersalah

Selasa, 1 Februari 2022 16:23 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan klaim mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menepis dirinya tidak memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Baca juga : Baca Pledoi, Azis Syamsuddin Mewek, Ngaku Sering Di-bully

"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri, termasuk membantah seluruh isi dakwaan Tim Jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat Selasa (1/2).

Baca juga : Datang Ke Pengadilan, Masinton Pasaribu Beri Dukungan Buat Azis Syamsuddin

Meski begitu, ditegaskan Ali, KPK percaya diri alias pede, majelis hakim akan mengabulkan tuntutan Jaksa. "KPK sangat yakin, seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," tegasnya.

Baca juga : KPK Pastikan Tuntutan Azis Syamsuddin Sesuai Aspek Keadilan Dan Kebenaran

Jubir berlatarbelakang jaksa ini juga memastikan, dalam setiap proses penanganan perkara KPK selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.