Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, majelis hakim akan memutus Azis bersalah.
Baca juga : Omicron Diramal Bakal Ngamuk Di Luar Jawa
"Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (17/2).
Baca juga : Sidang Vonis Ditunda, Azis Syamsuddin Malah Ucapkan Selamat Valentine
Sementara soal hukuman yang bakal dijatuhkan, komisi antirasuah menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Jubir berlatarbelakang jaksa itu yakin, majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini.
Baca juga : Hakim Terinfeksi Covid-19, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Hari Ini Ditunda
"Yang berarti, ketika memutus sebuah perkara akan benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat," bebernya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya