RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.
Baca juga : KPK Kembangkan Kasus Korupsi DAK 2018, Tersangka Sudah Ada
Kasus ini sebelumnya membuat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.
Baca juga : Kasus Suap Eks Wali Kota Banjar, KPK Panggil Ketua DPD PKB Dan PAN
Dalam mengusut pengembangan perkara ini, KPK menjadwalkan memeriksa 13 saksi pada hari ini, Kamis (24/2). "Pemeriksaan dilakukan di Polres Tasikmalaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (24/2).
Baca juga : Kasus Korupsi Di Dinkes Kota Parepare, Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Putusan MA
Mereka yang bakal diperiksa yakni mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Komisaris PT Raga Karya Permata Gilang Rajab, Komisaris PT Abadi Haruman Jaya Iman Handiman, Direktur Utama PT Indah Permai Agung Imat Ruhimat, dan Direktur Utama PT Jaya Saksi Alam Mandiri Tatang Syamsudin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.