Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Di Dinkes Kota Parepare, Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Putusan MA
Sabtu, 19 Februari 2022 13:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum LBH-NU, Nasir Dollo mendesak aparat penegak hukum segera mengembangkan kasus dugaan korupsi dana kesehatan di Parepare, Sulawesi Selatan. Sebab, belum semua pihak yang terlibat diadili dalam kasus tersebut.
Menurut Nasir, penegak hukum harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2299 K/PID.SUS/2021. Dalam putusan itu, diuraikan secara gamblang para pihak lain yang terlibat dalam kasus rasuah tersebut. Maka secara hukum penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih.
Baca juga : Aparat Diminta Bertindak Tegas
"Bukankah hukum adalah konsensus bersama dan harus diberlakukan sama kepada seluruh rakyat bangsa ini,” ujar Nasir dalam keterangannya, Sabtu (19/2).
Dia meminta penegak hukum memeriksa siapa pun yang diduga terlibat untuk mendalami hasil putusan MA itu. Pertimbangan hukum putusan MA tersebut secara tersurat memang bukan merupakan bentuk perintah langsung kepada penyidik untuk menetapkan tersangka lain.
Baca juga : Kasus Korupsi Pinjaman PEN Daerah, KPK Garap Tiga Saksi
"Namun pertimbangan hukum Mahkamah Agung patut dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk mengembangkan kasus rasuah ini," imbuhnya.
Kasus korupsi dana Dinas Kesehatan di Parepare ini menjerat mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare dr Muhammad Yamin. Dia sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca juga : Kasus DBD Di Jaktim Melonjak, Warga Diimbau Tingkatkan 3M
Kasus ini sempat dibawa ke Mahkamah Agung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parepare melakukan upaya kasasi. Namun, kasasi JPU ditolak.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya