BREAKING NEWS
 

KPK Dalami Kinerja Sub Kontraktor Dalam Pembangunan Gereja King Mile 32

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 9 Maret 2022 14:29 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja King Mile 32, Selasa (8/3). Mereka diminta memberikan informasi terkait kinerja subkontraktor dalam pembangunan itu.

Baca juga : KPK Duga Ada Upaya Kesampingkan Aturan Dalam Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu sub kontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/3).

Adsense

Baca juga : Ridwan Kamil: Tak Ada Pembangunan Tanpa Ketentraman

Empat saksi itu yakni Direktur PT Waringin Megah, Hermash Budi Yuwono Lukman; dua pegawai PT Waringin Megah, Hendra Suhedi, dan Lily Lawu; serta staf PT Kuala Persada Papua Nusantara, Kadir. 

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mimika, KPK Dalami Aliran Uang Dari Sub Kontraktor

Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp 160 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense