Dark/Light Mode

KPK Dalami Upeti Buat Bupati PPU Dari Perusahaan Penggarap Proyek

Rabu, 2 Maret 2022 18:09 WIB
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik mendalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dan pemberian sejumlah barang untuk Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Ma'sud.

Baca juga : Pastikan WNI Selamat Keluar Dari Ukraina, Kemlu Gandeng Banyak Pihak

Uang dan barang itu, merupakan upeti dari perusahaan-perusahaan penggarap proyek di wilayah tersebut. Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Direktur PT Damar Putra Mandiri Dede Fachrizal, Selasa (1/3).

Baca juga : KPK Telisik Kesepakatan Pemberian Duit Buat Bupati Langkat Rencana Buat Pemenangan Proyek

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan berbagai aliran sejumlah uang maupun pemberian sejumlah barang sebagai bentuk upeti dari beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU untuk tersangka AGM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/3).

Baca juga : KPK Pastikan Dalami Peran Bos Perusahaan Penyuap Pejabat Ditjen Pajak

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Pemberi suap adalah pihak swasta Ahmad Zuhdi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.