BREAKING NEWS
 

Dilaporkan Ke Dewas, Hymne Dan Mars KPK Diyakini Tak Melanggar Aturan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 9 Maret 2022 16:11 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, hymne dan mars barunya tidak melanggar aturan. Penegasan itu diberikan menanggapi pelaporan mars dan hymne KPK itu ke Dewan Pengawas (Dewas).

"KPK melalui biro hukum dan inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, diantaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/3).

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mimika, KPK Dalami Aliran Uang Dari Sub Kontraktor

Ali mengatakan, lagu itu juga sudah mendapatkan hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pemberian hak cipta merupakan bukti tidak ada pelanggaran hukum dari hymne dan mars KPK. Pelapor mempermasalahkan soal hibah dalam pembuatan lagu itu. KPK menegaskan tidak ada yang salah dengan hibah lagu karena ditujukan untuk instansi bukan perorangan.

Adsense

Baca juga : Menikah, Belva Dan Sabrina Diminta Tetap Menginspirasi

"Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya," imbuhnya.

Lagu itu kini sudah disetel berkali-kali dalam acara resmi kelembagaan KPK. Mars dan hymne itu diharap bisa membakar semangat para pegawai KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Baca juga : BPIP: Pemilu Ujian Kedewasaan Masyarakat

"Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, lagu mars dan hymne, mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga tersebut," tutur Ali.

Meski begitu, KPK menyerahkan Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan. KPK tidak mau mengintervensi kinerja Dewas dalam memproses laporan masyarakat. "Kami yakin, setiap pemeriksaannya pun akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya," tutupnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense