Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Melanggar Aturan

Sabtu, 12 Februari 2022 23:44 WIB
Direktur Jenderal Otda Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. (Foto: Istimewa)
Direktur Jenderal Otda Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Jenderal Otda Kementerian Dalam Negeri Prof. Djohermansyah Djohan mengusulkan lebih baik masa jabatan kepala daerah diperpanjang ketimbang mengangkat Penjabat kepala daerah dari Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Usulan tersebut menyikapi akan banyaknya kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya pada tahun ini. Sementara, Pilkada di tahun  2022 dan 2023 ditiadakan dan baru akan digelar pada tahun 2024.

Seperti diketahui dalam waktu dekat ini, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan  berakhir masa jabatannya. Tercatat ada 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati di Indonesia yang akan berakhir masa jabatannya. Para kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya ini tersebar di 25 provinsi.

Kemudian, berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pilkada serentak ditetapkan pada November 2024. Artinya, Pilkada di tahun 2022 dan 2023 ditiadakan. Sesuai aturan perundang-undangan, pemerintah berencana akan mengisi Kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya dengan penjabat kepala daerah.

Namun, Djoeharmansyah mengusulkan, sebaiknya persoalan kekosongan jabatan daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat. Lebih baik, kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja masa jabatannya.

"Lebih baik, ketimbang menunjukkan atau mengangkat ASN jadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama," usulnya.

Baca juga : KSP: Pengembangan Mandalika Tak Berhenti Pada Gelaran MotoGP

Menanggapi itu, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, ia menghormati setiap pandangan, gagasan, dan masukan. Ia yakin, Djohermansyah yang pernah jadi Dirjen Otda punya maksud baik dengan usulan tersebut.

Tapi, Akmal mengingatkan, bahwa dalam kehidupan bernegara, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pemerintahan, satu yang wajib dipegang, taat kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.  Itu yang harus jadi dasar bertindak dan membuat kebijakan.

"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum," papar Akmal.

Akmal menambahkan, UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pengaturan tentang pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah,  termasuk di dalamnya adalah ketentuan soal Pilkada serentak tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Amanat UUD 1945 itulah yang ditindaklanjuti  Pemerintah dan DPR dalam bentuk konkritnya UU Nomor 10 Tahun 2016. Akmal juga menjelaskan soal masa jabatan kepala daerah.

Kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat

Artinya, tidak ada klausul perpanjangan kepala daerah. Jika diperpanjang, justru itu akan  bermasalah  dari sisi perundang-undangan. Berpotensi melanggar aturan.  

"Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor  23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya 5  tahun," terangnya.

Menurut Akmal, di alam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapatnya. Dan itu harus dihormati. Namun, ketika itu menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa kemudian sebuah usulan diwujudkan dengan menabrak rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan.  

Mengenai penunjukan penjabat kepala daerah, kata Akmal, itu juga ada dasar hukumnya. Dalam regulasi yang mengatur soal Pilkada serentak, mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020, dk dalamnya memuat soal pengaturan tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

"Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif.  Sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah," katanya.

Akmal yakin, para ASN punya kapasitas yang bisa diandalkan untuk menjalankan tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah. Mereka punya pengalaman. Juga kemampuan teknis. Selama ini pun berdasarkan pengalaman yang ada, para Penjabat Kepala Daerah bisa berkomunikasi dengan baik dengan pihak DPRD setempat.

Baca juga : Sepanjang 2021, MK Tangani 277 Perkara Dan Hasilkan 253 Putusan

Ketika sudah ditunjuk dan bekerja, lanjut Akmal, pemerintah pun tak akan lepas tangan begitu saja. Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan  amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6 Tahun 2005, pemerintah akan secara ketat melakukan pembinaan dan pengawasan.

Hal ini untuk menjamin kinerja penjabat kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerjasama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.