Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diserang Kawan Dan Lawan

Menaker, Kasian Sekali Ya... Semoga Nggak Babak Belur

Rabu, 16 Februari 2022 08:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Dok. kemnaker).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Dok. kemnaker).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sedang menghadapi gelombang besar. Gara-gara bikin aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan 100 persen pada usia 56 tahun, menteri asal PKB ini diserang lawan maupun kawan. Semoga saja Ida tidak babak belur.

JHT baru bisa dicairkan 100 persen diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 yang diteken Ida. Seminggu terakhir, Permenaker ini jadi polemik besar. Protes terhadap Permenaker ini muncul setiap hari. Bahkan, para buruh berencana mempidanakan Ida dan BPJS Ketenagakerjaan jika aturan ini tidak dicabut.

Dari sisi politik, Ida juga diserang habis-habisan. Partai koalisi dan oposisi bersatu “gebukin” Ida. Dari pihak koalisi, ada PDIP, Gerindra, PAN, dan PPP. Dari pihak oposisi, ada Demokrat dan PKS.

Baca juga : Jelang Lawan Persib, Pelatih PSIS Semarang Ngarep Pemainnya Komplit

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengingatkan Ida, JHT bukan berasal dari pemerintah. “JHT hak pekerja pribadi, karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Ketua DPR ini, Senin (14/2).

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani tegas meminta Ida mencabut Permenaker 2/2022. Wakil Ketua MPR ini menilai, langkah Ida membuat Permenaker itu tidak sejalan dengan program pemulihan ekonomi di masa pandemi.

"Di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja, baik buruh pabrik maupun perkantoran," terangnya, Senin (14/2).

Baca juga : 3 Tips Kembangkan Karir Dengan Memaksimalkan Teknologi

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengaku terkejut dengan Permenaker itu. Sebab, sebelumnya Ida tak memberi tahu DPR soal rencana penerbitannya. Dia juga curiga, Ida tidak melibatkan buruh dalam membuat Permenaker itu.

"Jangan begitulah. Apalagi uang yang diatur-atur itu adalah uang pekerja,” sindirnya.

PPP bicara lebih keras. Politisi PPP Anas Thahir meminta Ida memakai logika yang benar dalam memandang kesejahteraan buruh. "Logika Permenaker tentang JHT harus dibenerin. Sebab, untuk menghadirkan kesejahteraan, masyarakat tidak harus nunggu hari tua," ucapnya.

Baca juga : Anies: Kasihan Juga Ya, Keliling Nggak Perlu

Demokrat jauh lebih keras lagi. Partai besutan SBY ini menilai, aturan ini bikin rakyat semakin susah. “Aturan baru klaim JHT hanya dapat diambil ketika peserta mencapai usia 56 tahun ini sangat memberatkan pekerja. Membuat rakyat semakin susah," ungkap Jubir PD Herzaky Mahendra Putra.

Dari PKS, menuding Ida telah mencederai rasa kemanusiaan. "Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Netty Prasetiyani Aher.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.