BREAKING NEWS
 

Bupati Kuansing Didakwa Terima Suap Rp 1,5 M Dari GM Adimulia Agrolestari

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 14 Maret 2022 17:00 WIB
Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selanjutnya Andi Putra memerintahkan Andri Meiriki untuk meneruskan surat tersebut kepada Mardansyah selaku Plt Kepala DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Kabupaten Kuantan Singingi agar segera diproses. 

Atas pengajuan surat tersebut, Andi Putra meminta Sudarso segera membayar kekurangan dari kesepakatan. Sudarso kemudian melaporkan permintaan tersebut kepada Frank Wijaya.

Namun, Frank Wijaya meminta Sudarso memberikan uang Rp 100 juta hingga Rp 200 juta lantaran sebelumnya telah memberikan Rp 500 juta.

Baca juga : Berkas Perkara Dilimpahkan, Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili

Selain itu, Adimulia Agrolestari juga sudah pernah memberikan bantuan saat proses pencalonan Andi Putra sebagai Bupati Kuansing. "Atas saran tersebut Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada terdakwa," terang jaksa. 

Pada 18 Oktober 2021, Andi Putra kembali menagih Sudarso untuk membayar uang yang telah disepakati sebelumnya. Untuk itu Sudarso memerintahkan Syahlevi Andra mencairkan uang sebesar Rp 250 juta.

Kemudian Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika dengan mengendarai mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL datang menemui Andi Putra di rumahnya untuk memastikan surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra.

Baca juga : Klinik Kimia Farma Siap Layani Vaksinasi Booster

Sekaligus, membicarakan mekanisme penyerahan sisa uang yang diminta Terdakwa. Setelah pertemuan tersebut, Sudarso dibekuk tim satgas KPK.

"Setelah mengetahui Sudarso diamankan oleh petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi Andra untuk menyetorkan kembali uang sebesar Rp 250 juta ke rekening PT Adimulia Agrolestari, yang disiapkan akan diberikan kepada terdakwa," papar jaksa.

Atas perbuatannya, Andi Putra didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense