RM.id Rakyat Merdeka - Logo halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memunculkan polemik di publik, karena dianggap sulit dikenali publik dan terlalu mengedepankan unsur budaya lokal. Melihat hal ini, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie, ikut bersuara.
Kata Tholabi, logo halal yang baru menggunakan Khat Kufi (salah satu gaya penulisan kaligrafi). Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika. Karenanya, aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan.
"Terlebih ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan. Sedangkan logo halal yang lama menggunakan jenis Khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca," kata Tholabi, di Jakarta, Senin (14/3).
Baca juga : Pemilu 2024, Hary Tanoe Targetkan Suara Partai Perindo Di Maluku Naik 3 Kali Lipat
Tholabi menjelaskan, dari sisi kaidah khat maupun kaidah imla'i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut. "Semua huruf tertulis lengkap, ada ha-lam alif-lam, tentu dalam bentuk atau model Khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat. Meskipun tentu saja tidaklah sempurna untuk ukuran Khat Kufi yang ideal," terang mantan pimpinan Tim Penulis Al-Qur'an Mushaf Banten itu.
Menurut dia, respons publik terhadap logo halal yang baru menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi BPJPH untuk semakin masif menyosialisasikan kepada masyarakat secara luas. "Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJPH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini," saran Tholabi.
Lebih dari itu, dia menyebutkan perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia, sebagai negara Muslim terbesar di dunia.
Baca juga : KPK Duga Hakim Itong Dapat Uang Dari Tiap Perkara Yang Disidangkannya
"Perpindahan sertifikasi halal dari MUI ke negara melalui BPJPH ini justru menjadi milestone bagi ekosistem industri halal di Indonesia. Secara teori dan praksis, industri halal akan semakin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri semakin baik," sebut pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat ini menyebutkan, peran MUI tetap dipertahankan dalam urusan penetapan kehalalan sebuah produk. "Salah besar jika membuat narasi bahwa MUI tidak lagi berperan dalam sertifikasi halal. Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja disebutkan BPJPH dan MUI melakukan kerja sama dalam penetapan kehalalan produk," terangnya.
Tholabi menyebutkan, dalam Pasal 33 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan tentang penetapan kehalalan produk dilakukan MUI melalui sidang Fatwa Halal dengan paling lama selama tiga hari kerja. "Ini saya kira kemajuan luar biasa, fatwa halal MUI dibunyikan dalam sebuah hukum negara yang mengikat semuanya," ucsp pengajar Hukum Tata Negara ini.
Baca juga : Mempesona Fisiknya Unggul Peradabannya
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini optimistis, keberadaan BPJPH yang berpijak pada UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta UU Nomor 10/2020 tentang Cipta Kerja akan mendorong industri halal akan besar di Indonesia. "Saya sangat optimis, ekosistem industri halal di Indonesia akan mengalami peningkatan yang signifikan. Mari seluruh pihak mengawal pelaksanaan aturan ini agar berjalan dengan baik," tandas Tholabi. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.