Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Duga Hakim Itong Dapat Uang Dari Tiap Perkara Yang Disidangkannya

Rabu, 9 Maret 2022 15:09 WIB
Hakim noaktif Itong Isnaeni Hidayat. (Foto:Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Hakim noaktif Itong Isnaeni Hidayat. (Foto:Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, tersangka Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat menerima suap dari setiap perkara yang disidangkan olehnya. Hal ini dikonfirmasi penyidik komisi antirasuah saat memeriksa enam saksi pada Selasa (8/3).

Baca juga : Angkasa Pura I Terapkan Aturan Perjalanan Udara Domestik, Ini Rinciannya

"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik, dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang untuk setiap penanganan perkara yang sidangnya di pimpin oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/3).

Baca juga : Diungkap KPK, Hakim Itong Aktif Dekati Pihak Berperkara Di PN Surabaya

Keenam saksi itu yakni panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya klas IA khusus, R Joko Purnomo, tiga orang pengacara yakni Darmaji, Dodik Wahyono, dan Rachmat Harjono Tengadi, serta dua orang pihak swasta, Made Sri Manggalawati, dan Ahmad.

Baca juga : Kemenag Segera Lakukan Penguatan Peran Masjid

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.