Dark/Light Mode

Ribuan Pejabat Penuhi Kriteria Bupati Dan Wali Kota

Stok Pj Kepala Daerah Cukup

Selasa, 15 Maret 2022 07:45 WIB
Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu. (Foto: Istimewa)
Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan ketersediaan penjabat (Pj) Kepala Daerah tahun 2022 dan 2023 cukup. Kementerian yang dikomandoi Tito Karnavian itu sedang menyusun calon-calon yang memenuhi kriteria untuk posisi tersebut.

Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu mengungkapkan, ada sekitar ribuan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama yang memenuhi kriteria menduduki Pj Kepala Daerah Kabupaten/Kota, yang habis masa jabatan di tahun 2022 dan 2023.

Baca juga : Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Kantongi Calon Tersangka

“Mekanisme tersebut sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujar Andi dalam dialog secara virtual, kemarin.

Diketahui, tahun 2022 terdapat kekosongan 101 kursi kepala daerah, dan tahun 2023 sebanyak 171 kepala daerah. Kekosongan itu akan diisi oleh Pj Kepala Daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden untuk tingkat gubernur.

Baca juga : Suap Bupati Langkat, KPK Periksa Plt Kepala Dinas PUPR

Melanjutkan keterangannya, Andi mengatakan, saat ini terdapat 588 jabatan pimpinan tinggi madya di pusat dan 34 di provinsi. Dengan begitu, terdapat 622 JPT Pratama yang tersedia untuk mengisi kekosongan sementara posisi gubernur.

“Jadi, ketersediaan totalnya sekitar 622 untuk mengisi kekosongan Pj Gubernur di tahun 2022 dan 2023. Kebutuhannya, 7 gubernur di tahun 2022, dan 17 gubernur tahun 2023. Jadi, dari sisi ketersediaan itu memadai,” jelas dia.

Baca juga : Dukung 37 Perawat Kuliah Di Fakultas Ilmu Keperawatan, UMJ Dan RS Islam Jakarta Teken Kerja Sama

Lebih lanjut, dia menguraikan, 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menjadi Pj Bupati dan Wali Kota. Di kementerian pusat, tersedia 3.123 JPT Pratama, dan sebanyak 1.503 JPT Pratama di daerah.

JPT Pratama untuk mengisi jabatan di tahun 2022 untuk 76 Pj bupati dan 18 wali kota. Jadi, dari sisi ketersediaan relatif tercukupi dan berlebih.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.