Sebelumnya
Sebelumnya, Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang, Selasa (22/2) lalu.
Lalu apa tanggapan Polda Metro Jaya? Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, putusan vonis bebas terhadap Fikri dan Yusmin membuktikan kepolisian menjalankan tugas sesuai prosedur alias SOP.
Baca juga : Ririek Adriansyah: Alhamdulillah, Telkom Ada Di Industri Yang Sangat Kompetitif
Merujuk putusan sidang, Zulpan menyebut, kedua terdakwa divonis bebas karena membela diri saat menembak anggota Laskar FPI di KM 50. “Karena perbuatan terdakwa pembelaan diri sehingga terpaksa melampaui batas,” tambahnya.
Sementara, ayah Faiz Ahmad Syukur (22) salah satu dari enam laskar FPI yang terbunuh, Suhada menegaskan, pihaknya tak percaya dengan putusan pengadilan. “Kami gunakan itu istilah sidang dagelan, sidang manipulasi atau sidang kamuflase. Itu dari awal sudah begitu, kami seluruh keluarga korban menyikapi sidang itu,” cecar Suhada.
Baca juga : Hari Ini Peletakan Batu Pertama GKI Yasmin, Alhamdulillah Toleransi Menang
Warganet pun ikut mengomentari soal putusan bebas tersebut. Ada yang bersyukur, juga ada yang kecewa mendengar putusan hakim.
Pegiat medsos Guntur Romli mengucapkan syukur atas vonis bebas tersebut. “Alhamdulilah,” cuitnya di akun @GunRomli. “Mereka bertindak karena menjalankan tugas demi Indonesia ku,” cuit @ayudia_henny.
Baca juga : Alhamdulillah, Tetap Jaga Prokes Dan Jangan Takabur
Sementara eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu kaget dengan vonis bebas tersebut. “Innalilahi,” ujarnya diakun @msaid_didu. “Hebat yaa, nembak mati orang tanpa kesalahan tapi di vonis bebas,” cuit @alifkkf. Sementara, @abdfadill mengatakan, putusan itu sangat melukai rasa keadilan masyarakat. “Moga ada balasan didunia bagi yg terlibat agar menjadi pelajaran bagi bangsa ini,” ujarnya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.