BREAKING NEWS
 

Penyuap Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Segera Disidang

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 29 Maret 2022 21:57 WIB
Muara Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka terhadap penerima suap di Pemkab Langkat, yakni Bupati Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Bupati HSU Segera Disidang

Sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin dari pihak swasta/kontraktor. Tersangka Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Penyuap Bupati Kuansing Divonis 2 Tahun Bui

Sebagai pemberi, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense