Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Bersama Danantara, BRI Kontribusikan Pajak Terbesar Dukung Pembangunan Nasional
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA
- PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Surabaya Senilai Rp 151,9 Miliar
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid, ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (29/3).
Abdul Wahid segera diadili atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga : Sports Drink Asal Jepang, Kini Hadir Di Indonesia
"Jaksa KPK Titto Jaelani telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (29/3).
Dengan pelimpahan itu, penahanan Abdul Wahid telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.
Baca juga : Olla Ramlan, Gugat Cerai Aufar
"Selanjutnya Tim Jaksa akan menunggu jadwal persidangan berupa penetapan hari sidang dan penetapan penunjukkan Majelis Hakim," imbuhnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya