Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid, ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (29/3).
Abdul Wahid segera diadili atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga : Sports Drink Asal Jepang, Kini Hadir Di Indonesia
"Jaksa KPK Titto Jaelani telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (29/3).
Dengan pelimpahan itu, penahanan Abdul Wahid telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.
Baca juga : Olla Ramlan, Gugat Cerai Aufar
"Selanjutnya Tim Jaksa akan menunggu jadwal persidangan berupa penetapan hari sidang dan penetapan penunjukkan Majelis Hakim," imbuhnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya