Dark/Light Mode

Penyuap Bupati Kuansing Divonis 2 Tahun Bui

Senin, 28 Maret 2022 23:44 WIB
General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Dia dinyatakan bersalah melakukan suap kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, dalam pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.

Baca juga : Caleg PPP DPR Naik Bus NasDem

Sudarso terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudarso selama 2 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan, Senin (28/3).

Baca juga : Bupati Kuansing Didakwa Terima Suap Rp 1,5 M Dari GM Adimulia Agrolestari

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa Sudarso untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga : Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Kantongi Calon Tersangka

Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.