Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kini Bukti Setor Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Kamis, 24 Maret 2022 15:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Amil Zakat Nasioal (BAZNAS) memberikan fasilitas bagi para muzakki perorangan maupun muzakki badan yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP).
"Hal ini menjadi bagian penting sebagai literasi yang diberikan kepada masyarakat khususnya para muzaki juga untuk amilin amilat, bahwa bukti setor zakat dari BAZNAS maupun LAZ yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak," ujar Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad dalam webinar dengan tema Apa Hubungan Zakat Dengan Pajak yang disiarkan melalui BAZNAS TV, Senin (21/3).
Baca juga : KSP Kawal Peningkatan Integrasi Big Data Pada Pengambilan Kebijakan
Menurutnya, BAZNAS juga akan mengatur dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak, karena hal ini adalah kewajiban agama maupun negara.
"Harapan saya tidak hanya di kesempatan kali ini saja kita mengadakan webinar. Bukan hanya kita yang mengikuti tapi di seluruh Indonesia. Karena ini merupakan satu literasi yang bermanfaat dan sangat penting sekali. Semoga pajak berjalan dengan baik dan zakat berjalan dengan baik," jelas Prof Noor.
Baca juga : Kenya Buka Kedubes, Wapres Harapkan Peningkatan Kerja Sama Bilateral
Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, untuk mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan zakat atau sumbangan keagamaan lainnya serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya, maka wajib pajak yang membayar zakat melalui badan ataupun lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah ini juga diberikan fasilitas perpajakan.
"Fasilitas perpajakan tersebut berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan lainnya menjadi pengurang penghasilan kena pajak" katanya.
Baca juga : Masih Dalami Aliran Duit Suap, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif PPU
Dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak, Neilmaldrin menjelaskan, webinar ini menjadi penting sebagai sarana sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman terkait zakat khususnya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pribadi maupun badan. [ARM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya