BREAKING NEWS
 

Polda Banten Bongkar Mafia Migor Curah, Dikemas Ulang Jadi Migor Kemasan Berhadiah Sabun Cuci

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 30 Maret 2022 19:46 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) dalam ekspos barang bukti minyak goreng curah yang dikemas ulang menjadi minyak goreng kemasan di Mapolda Banten, Rabu (30/3). (Foto: Humas Polda Banten)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menindak mafia minyak goreng curah, yang dikemas ulang menjadi minyak goreng kemasan premium di sebuah gudang yang terletak di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, kasus yang terungkap pada Senin (28/3) ini  berawal dari informasi masyarakat, yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah.

Minyak goreng curah tersebut dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total. Sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat, terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk Laban, seharga Rp 20 ribu per satuan.

Baca juga : Warning Komisi VI: Jangan Salahgunakan Subsidi Dong

Namun, minyak dalam kemasan Laban itu terlihat memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng curah, yang ada di dalam plastik.

"Menjelang bulan suci Ramadhan, Polda Banten berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng curah," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, seperti dikutip ANTARA, Rabu (30/3).

Adsense

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan, dalam modus operandinya, badan usaha benar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani.

Baca juga : Yang Bandel Mainin Migor Bakal Diciduk

Namun, badan usaha tersebut melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah. Seolah-olah, badan usaha tersebut adalah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan. Tanpa dilengkapi izin usaha industri.

"Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat, dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut. Demi meningkatkan harga jual, dari Rp 14 ribu sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp 20 ribu. Sehingga, terdapat peningkatan ekonomis sebesar Rp 6 ribu per liter," jelas Dedi. 

Penyidik lantas menemukan fakta, bahwa badan usaha tersebut tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI. Bahkan, menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain, untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.

Baca juga : Hadapi Bonus Demografi, Menpora Dorong AMPI Kreatif Dan Berdaya Saing

"Logo halal yang ada di dalam kemasan, diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan. Pada label kemasan disebutkan, seolah-olah produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A, yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan," beber Dedi.

"Badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah. Sehingga, tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas," pungkasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense