Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Awas, Migor Curah Bakal Diubah Jadi Kemasan

Warning Komisi VI: Jangan Salahgunakan Subsidi Dong

Minggu, 20 Maret 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan berharap ada kebijakan Pemerintah yang komprehensif dalam menuntaskan sengkarut minyak goreng. Rakyat harus menyediakan uang lebih untuk mendapatkan minyak goreng kemasan. Dikhawatirkan, minyak goreng curah yang lebih murah diubah jadi kemasan.

Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta mengatakan, negara mengalami anomali dalam tata niaga komoditas ini. Indonesia sebagai negara penghasil sawit terbesar di dunia, namun justru terjadi kelangkaan dan antrean panjang hanya untuk membeli minyak goreng. “Rakyat lelah karena jauhnya nilai pengharapan dengan nilai kenyataan,” lanjut politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dia mengingatkan, Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menyebut, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Tetapi dalam praktiknya justru terjadi sebaliknya.

Baca juga : Status BUMN Bakal Jadi Sentimen Positif Bagi Saham BSI

“Kebutuhan negara lain diutamakan lewat ekspor Crude Palm Oil (CPO), sementara kebutuhan dalam negeri diabaikan. Pasokan negara lain terpenuhi, sementara rakyat sendiri sengsara,” jelas Nyoman iba.

Anggota DPR daerah pemilihan Bali ini pun meminta penguatan aturan terhadap CPO ini. Terutama ketentuan aturan Domestic Price Obligation (DMO) yang mengharuskan produsen menyisihkan 20 persen produknya untuk dalam negeri. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022.

Menurutnya, aturan ini sebenarnya sudah sangat bagus. Sayangnya belum serius untuk dilaksanakan. Bahkan yang terjadi aturan ini dicabut dengan Permendag Nomor 12 Tahun 2022. “Dengan dicabutnya ketentuan DMO ini, pertanyaannya apa alat pengontrol bagi eksportir CPO? Siapa yang menjamin mereka tidak ekspor semuanya dan mengabaikan kebutuhan dalam negeri,” katanya.

Baca juga : KTT G20, Bali Disulap Jadi Kawasan Ramah Lingkungan Dan Hijau

Politisi asal Pulau Dewata ini menilai justru Pemendag baru tersebut berpotensi disalahgunakan. Minyak goreng bersubsidi hanya menguntungkan produsen sementara barangnya pun belum ada jaminan pasti ada di pasaran.

“Jadi dipastikan ada subsidi, ada barang. Bukan sebaliknya ada subsidi kepada produsen tapi minyak gorengnnya tidak ada,” katanya.

Selain itu, minyak curah subsidi ini merupakan barang yang sangat mudah untuk dikemas baik tanpa merek maupun dengan merek. Tentu ini menjadi potensi penyalahgunaan dari oknum pengusaha yang memanfaatkan kebijakan minyak berubsidi untuk diubah menjadi minyak kemasan.

Baca juga : Mahfud Turun Tangan, Bukan Lepas Tangan

“Saya khawatir minyak curah bersubsidi untuk kebutuhan rakyat bakal langka karena diubah menjadi kemasan,” tambah dia. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.