BREAKING NEWS
 

Kasusnya Dilimpahkan Ke Kejari Jakpus, Hari Ini Edy Mulyadi Ditahan Di Rutan Bareskrim

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 31 Maret 2022 23:25 WIB
Edi Mulyadi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima pelimpahan berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi. Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, sebagai tempat jin buang anak.

Baca juga : Rayakan Hari Jadi ke 52, Sharp Indonesia Merilis Merchandise "Sportswear"

"Hari ini kita berikan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Mabes Polri kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Edy Mulyadi," ucap Kajari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga saat memberikan keterangan di Kejari Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).

Adsense

Baca juga : SIM Keliling Polda Metro, Hari Ini Hadir Di 5 Lokasi

Bima mengatakan, Edy Mulyadi diduga telah melakukan tindak pidana melakukan ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (Sara).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense