Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan, Polri Kirim SPDP ke Kejagung

Rabu, 26 Januari 2022 14:27 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). (Foto: Divhumas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). (Foto: Divhumas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian yang melibatkan Edi Mulyadi ke tahap penyidikan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik hari ini.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dedi, saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).

Baca juga : Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Garuda Ke Tahap Penyidikan

Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 20 saksi, yang terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli. "Serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polda Sulawesi Utara (Sulut)," imbuhnya.

Hari ini juga, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik, bakal segera memanggil Edi Mulyadi

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Di Kemenhan Naik Ke Penyidikan

"Pemanggilan kepada EM sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022," tuturnya.

Bareskrim juga telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.

Baca juga : FPMB Ngadu Ke Kejagung

Selain itu, ditambahkan Dedi, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik (labfor). "Proses penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," tandas Dedi.

Kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran banyaknya laporan yang masuk. Tercatat, belasan laporan polisi dibuat di seluruh Indonesia terkait kasus tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.