Sebelumnya
Penyidik sudah mengajukan permohonan izin penyitaan dari pengadilan di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Diperkirakan lahan-lahan yang bakal disita bernilai Rp 261 miliar.
Pelacakan juga dilakukan terhadap aset-aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri. Salah satunya kapal pesiar.
Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya Cipta serta korporasi KSP Indosurya Cipta sebagai tersangka.
Baca juga : Bahas Kerja Sama Militer, Jenderal Andika Bakal Kunjungi Australia
Tiga petinggi itu Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Direktur Operasional KSP Indosurya, Suwito Ayub, dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria.
Ketiganya disangka melakukan praktik bank gelap, tindak pidana penggelapan atau penipuan dan perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga : Vaksin Booster Laris Manis
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka Suwito Ayub kabur ke Singapura sebelumnya sempat ditangkap. “Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” ujar Whisnu.
Suwito diketahui telah pergi ke negara tetangga itu sejak November 2021. Namanya pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga : Tertinggi, Pupuk Kaltim Kantongi Laba Rp 6,17 T
Suwito diketahui telah kabur lantaran berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. Ia berdalih sakit dan melampirkan surat keterangan dokter. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.