Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diduga Pakai Paspor Palsu, Tersangka Kasus KSP Indosurya Ke Luar Negeri Sejak November 2021
Jumat, 4 Maret 2022 13:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tubuh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta diduga menggunakan paspor palsu untuk melarikan diri keluar negeri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya tengah menelusuri keberadaan Suwito Ayub yang terdeteksi melintas ke Singapura pada akhir 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Bareskrim.
Baca juga : Anugerah Bahari Pasifik Perjuangkan Klaim Asuransi Kematian ABK Mauritius
"Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (4/3).
Whisnu menambahkan, penyidik saat ini tengah menelusuri aset-aset tersangka untuk disita agar bisa dikembalikan kepada korban-korbannya.
Baca juga : Alert!! Kasus Harian Tembus 850, Tertinggi Sejak 24 Oktober 2021
Sebelumnya, Whisnu menyatakan, penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka Suwito Ayub. Menurutnya, Suwito Ayub melarikan diri pada Kamis (24/2) lalu, saat penyidik akan melakukan pemeriksaan. "Kita keluarkan DPO. Hari Kamis minggu lalu kita panggil tetapi tidak datang," bebernya.
Whisnu menyatakan, Suwito Ayub tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit. Ia pun sempat mengirimkan surat keterangan dari dokter. "Jumatnya kita cek di rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," ungkap Whisnu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya