Sebelumnya
Diketahui, Kementerian Luar Negeri AS mengeluarkan laporan soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kemunduran demokrasi, serta otoritarianisme di sejumlah negara.
Indonesia jadi salah satu negara yang disorot. Dalam laporan itu, Amerika memperhatikan soal pelanggaran etik yang dilakukan Wakil KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca juga : Stok Aman, Kementan Kawal Ketersediaan Pangan Di Kalteng
Lili sendiri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dugaan pelanggaran etik soal fasilitas VIP menonton balapan MotoGP di Mandalika yang diberikan PT Pertamina (Persero).
Ini bukan kali pertama Lili diadukan ke Dewas. Sebelumnya, ia dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca juga : Gaskita Pintar PGN Siap Layani 154 Ribu Calon Pelanggan Di DKI Jakarta
Atas perbuatannya, Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Dewas menilai, Lili terbukti melanggar kode etik.
RM.id sudah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Lili. Namun, handphone mantan Wakil Ketua LPSK itu dalam keadaan tidak aktif. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.