BREAKING NEWS
 

Salah Satunya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri

Jaksa Agung Umumkan 4 Tersangka Dalam Kasus Kelangkaan Migor, Semuanya Langsung Ditahan

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 19 April 2022 16:05 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng, yang berujung pada lonjakan harga komoditas tersebut.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan adanya dugaan penyelewengan fasilitas ekspor crude palm oil (minyak sawit mentah). 

"Pertama, pejabat Eselon 1 Kementerian Perdagangan bernama IWW. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musi Mas," kata Jaksa Agung dalam keterangan pers disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

"Tersangka lainnya, pertama adalah SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau. Kedua, tersangka MPT, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia. Ketiga, tersangka PT, General Manager PT Musi Mas," imbuhnya.

Jaksa Agung menjelaskan, ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW. Sehingga, ketiga perusahaan tersebut berhasil memperoleh persetujuan ekspor. Padahal, sebetulnya tidak berhak. Mengingat perusahaan tersebut telah mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Baca juga : Bareskrim Tangkap Tersangka Anyar Kasus Binomo

Di samping itu, perusahaan tersebut juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri, sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Perbuatan tersebut melanggar tiga aturan. Pertama, Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a,b,e,f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kedua, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan Dalam Negeri (DPO).

Ketiga, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Adsense

Langsung Ditahan

Baca juga : Menteri ESDM Pastikan Tak Ada Kelangkaan Dan Antrean Di Samarinda

Kejaksaan langsung melakukan penahanan selama 20 hari terhadap para tersangka di tempat yang berbeda. Mulai 19 April 2022 hingga 8 Mei 2022. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan.

"IWW dan MPT, masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Sementara tersangka SMA dan PT, masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari," beber Burhanuddin.

Alat Bukti Terpenuhi

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor SPRIN/17/F2/FB2/04 2020 tanggal 4 April 2022. 

Pengungkapan peristiwa tersebut diawali dengan adanya peristiwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021.

Baca juga : Tak Mau Warga Kesulitan, Kapolri: Jangan Lagi Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng Curah

Atas peristiwa tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil suatu kebijakan menetapkan DMO serta DPO bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekapor CPO dalam produk turunannya. Serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, tapi tetap memberikan persetujuan ekspor.

Atas perbuatan tersebut, terindikasi kerugian keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil penyidikan, ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. 

"Dalam kasus ini, kami telah memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli," kata Burhanuddin. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense