Dark/Light Mode

Digarap 11 Jam, Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks Dan Langsung Ditahan

Selasa, 4 Januari 2022 09:49 WIB
Bahar bin Smith (tengah). (Foto: Ist)
Bahar bin Smith (tengah). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bo hong atau hoax berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung. Setelah diperiksa selama 11 jam, Bahar langsung ditahan penyidik. Polisi menyebut, Bahar ditahan karena dua alasan.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar (Direskrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rachman dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1).

Baca juga : Libur Tahun Baru, Sandi Cek Penerapan Prokes Di Ancol

Alasan subjektif, Bahar Smith dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Juga, menghilangkan barang bukti. Sementara alasan objektif, pasal yang disangkakan terhadap Bahar ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga : Driver Taksi Online Penganiaya Penumpang Jadi Tersangka Dan Ditahan

Bahar diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin (3/1), pukul 12.30 WIB. Status Bahar sebagai tersangka diumumkan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Arief mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar sebagai tersangka.

Baca juga : Singapura Vs Indonesia, Baru Leg Pertama Langsung Membara

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," tutur Arief.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.