Dark/Light Mode

Kedepankan Perlindungan Hak Korban Dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 8 Oktober 2021 22:50 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus transparan dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diharapkan segera tuntas untuk mempertegas hak-hak korban.

"Berbagai tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak kejahatan yang harus segera dihentikan, mengingat dampaknya yang bisa meluas hingga ke masa datang," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya menyikapi kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (8/10).

Menurut Lestari, semua pihak harus mengedepankan transparansi dalam proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Baca juga : Jepang Hibahkan 11 Unit Pemadam Kebakaran Dan 4 Ambulance Untuk Sulsel

Pada kesempatan itu, Rerie, sapaan akrab Lestari menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait kasus dugaan kasus kekerasan seksual di Luwu Timur itu. Kasus kekerasan seksual terhadap anak, diakui Rerie, memang cukup pelik karena biasanya melibatkan orang-orang dekat di sekitar korban.

Karena itu, Rerie yang juga anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu mendesak semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat mengepankan fakta-fakta secara transparan, agar dihasilkan pengambilan keputusan yang adil dan tepat.

Di sisi lain, tegasnya, proses pembahasan RUU TPKS yang di dalamnya mengatur hak-hak korban kekerasan seksual, diharapkan segera tuntas. Kehadiran UU TPKS, jelas Rerie, merupakan instrumen yang tidak kalah penting agar negara berperan aktif dalam melindungi hak-hak para korban kekerasan seksual, lewat kepastian hukum.

Baca juga : Kemnaker Upayakan Perlindungan Pesepak Bola Profesional

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), per Jumat (23/7) terdapat 5.463 kasus kekerasan terhadap anak. Dari total kasus kekerasan pada perempuan dan anak, sebanyak 5.198 kasus terjadi di lingkup rumah tangga.

Tingginya jumlah kasus dan kendala dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, menurut Rerie, seharusnya mendorong para legislator di parlemen segera menyepakati RUU-TPKS, yang tengah dibahas saat ini.

"Para pemangku kepentingan di pusat dan daerah meningkatkan komitmennya dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak di tanah air," harapnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.