Sebelumnya
Rahmat dijerat KPK dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Dia kemudian divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Baru menghirup udara bebas pada 8 Mei 2019, Bupati Bogor periode 2009-2014 itu kembali dijerat penyidik KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Baca juga : Syarief Hasan Minta Pemerintah Serius Stabilkan Harga Pangan
Rahmat, menyunat uang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai Rp 8,9 miliar. Selain itu, ia juga menerima tanah seluas 170.447 meter persegi dan mobil seharga Rp 773.856.000.
Uang tersebut digunakan Rahmat untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilu 2014.
Baca juga : Jelang Lebaran, Kementan Pastikan Stok Pangan Aman
Dalam perkara ini, Rahmat divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Pada Rabu (7/4), tim jaksa eksekutor KPK mengeksekusinya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kakak beradik itu bakal menghabiskan Lebaran tahun ini di penjara. [OKT]
Baca juga : Mitsubishi Tebar Diskon Servis Kendaraan Di Posko Mudik Siaga
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.