BREAKING NEWS
 

Kirim Rilis Soal Korupsi E-KTP

Firli Senangkan Ganjar

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : ADITYA NUGROHO
Jumat, 29 April 2022 06:15 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemarin, tiba-tiba Ketua KPK, Firli Bahuri bikin rilis tertulis yang dikirim ke wartawan. Isinya, terkait kasus korupsi e-KTP. Yang menarik, dalam rilis itu, Firli bikin senang Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, capres potensial yang memang selama ini selalu digoyang kasus e-KTP.

Firli memastikan, KPK belum menemukan bukti keterlibatan Ganjar dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tersebut. 

Awal Februari lalu, KPK mulai mengusut kembali kasus korupsi e-KTP. Saat itu, KPK menahan dua orang tersangka. 

Kedua orang tersebut adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhy Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi. 

Isnu dan Husni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota DPR 2014-2019, Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos pada Agustus 2019. Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi proyek e-KTP dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.

Baca juga : Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Terima 43 Jaksa Baru

Dengan diusutnya kasus ini, nama Ganjar kembali mencuat. Politisi PDIP itu memang kerap dikaitkan dengan kasus korupsi e-KTP. Ganjar yang saat itu duduk di Komisi II DPR, disebut-sebut turut menikmati aliran uang panas untuk memuluskan proses pembahasan proyek tersebut.

Setelah dua bulan melakukan penyidikan, KPK memastikan belum menemukan bukti keterlibatan Ganjar. Menurut Firli, penyelidikan atau penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup. 

"Sampai hari ini, kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Nggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," kata Firli. 

Adsense

Termasuk, lanjut Firli, apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara, tapi alat bukti tersebut tidak kuat, maka harus dihentikan. “Begitu juga orang-orang yang disebut. Justru, kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti, itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan," ujarnya.

Firli menyampaikan, lembaganya bekerja sesuai peraturan perundangan. "Sampai hari ini, tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada, kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," ujarnya. 

Baca juga : Soal Urusan Baju Bayi, Irish Bella Pilih Yang Aman Dan Nyaman

Untuk diketahui, kasus e-KTP telah menyeret sejumlah petinggi di Kementerian Dalam Negeri. Seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat lainnya di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Berikutnya, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses tujuh orang. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Selain itu, ada pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Kemudian, ada pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi. 

Lalu apa kata Ganjar soal pernyataan Firli? Sampai semalam, Ganjar belum berkomentar. Namun, dalam beberapa kali kesempatan, dia selalu menjawab bingung mau komen apa kalau ditanya soal kasus e-KTP.

Pengamat politik, Juliant Palar ikut menanggapi kasus ini. Menurut dia, diungkapnya kasus ini sangat kental muatan politiknya. Apalagi sudah  menjelang 2024. "Padahal, kasus e-KTP ini sendiri sudah final dan sudah diputusakan oleh pengadilan," kata Juliant. 

Baca juga : 900 Ribu Pemudik Bakal Melintasi Jateng, Ini Kata Ganjar

Sementara, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman menilai, pernyataan Firli terlalu prematur. Soalnya, proses persidangan belum selesai. Masih ada beberapa tersangka yang belum disidangkan. Bisa saja nanti dalam persidangan terungkap bukti baru terhadap pihak lain yang selama ini belum terungkap.

“Mari kita tunggu proses persidangan," kata Boyamin, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense