Dark/Light Mode

Soal Revisi JHT

Jangan Manis Di Bibir Saja

Kamis, 24 Februari 2022 07:57 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Dok. DPD RI)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Dok. DPD RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu mesti dikawal agar berpihak ke pekerja.

LaNyalla bilang, revisi tersebut tak boleh sekadar manis di bibir atau lip service untuk meredam gejolak penolakan dari publik. Perintah Presiden Jokowi kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi dan mempermudah persyaratan pembayaran manfaat JHT, sudah menjawab keberatan publik, terutama kalangan buruh. “Sekarang, kita tunggu implementasinya,” ujar LaNyalla melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Jokowi Berkali-Kali Revisi Aturan, Salahnya Di Mana?

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Dengan begitu, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi.

“Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif,” kata Ida dalam siaran pers, Senin (21/2).

Presiden, lanjutnya, juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja/buruh bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, agar dapat mendorong daya saing nasional. Karenanya, Ida akan melakukan revisi pelaksanaan JHT yang diatur melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga : Royal Enfield Classic Sang Legenda, Mengaspal Di Tanah Air

Ida menambahkan, setelah Permenaker Nomor 2 Tahub 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, serta meminta kita semua untuk memitigasi dam membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” imbuhnya.

Melanjutkan keterangannya, LaNyalla mendorong revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dilakukan secara transparan, serta mendengar berbagai masukan dari para calon penerima manfaat. Terlebih, iuran JHT sebesar 5,7 persen per bulan, serta saldo JHT para pekerja dapat diketahui secara realtime melalui aplikasi BPJSTKU.

Baca juga : ShopeePay Bagikan Resep Jitu Bangun Bisnis Lewat Media Sosial

“Kita harus menyadari, JHT merupakan hak penuh pekerja. Itu uang mereka. Itu tabungan mereka selama masih aktif bekerja, mereka memiliki beban setiap bulan berupa pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah JHT,” jelas dia.

Karenanya, Senator asal Jawa Timur (Jatim) ini menegaskan, pihaknya akan mengawal revisi Permenaker tersebut sampai benar-benar berpihak pada rakyat. “Jangan sampai, mereka kesulitan untuk menggunakan uang tabungannya sendiri,” tandasnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.