Dark/Light Mode

KPK Ambil Alih Perkara Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara Yang Rugikan Negara 8 M

Jumat, 18 Februari 2022 15:00 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016, yang sebelumnya ditangani Polda Sulawesi Tengah (Sulteng)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pengambilalihan perkara ini dilakukan karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi ini sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Cegah Potensi Korupsi, KPK Kawal Pembangunan Ibu Kota Negara

"Pengambilalihan penanganan perkara ini dilakukan oleh Jarot selaku Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilham Saparona, yang bertempat di Mapolda Sulawesi Tengah," ungkap Ali lewat pesan singkat, Jumat (18/2).

Pembangunan yang dikerjakan oleh MGK sebuah perusahaan konstruksi ini, bernilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sebesar Rp 9.004.617.000.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp 8.002.327.333.

Baca juga : KPK Endus Aroma Korupsi Dalam Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi

KPK sendiri telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak tahun 2018. Kerja sama KPK dan Polda Sulawesi Tengah, di antaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Kabuoaten Morowali Utara dan pengambilan keterangan ahli-ahli terkait.

Polda Sulteng sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

"Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan 4 berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.