BREAKING NEWS
 

15 Kasus Hepatitis Akut Berat Terlacak, Mantan Direktur WHO Minta Infonya Diperjelas

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 10 Mei 2022 08:51 WIB
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Total kasus hepatitis akut berat di Indonesia, kini telah berjumlah 15. Sebagaimana disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan virtualnya, Senin (9/5).

Angka ini naik cukup banyak, dibanding saat pertama kali terdeteksi pada 23 April lalu, dengan tiga kasus di Jakarta.

Tiga pasien yang seluruhnya dirawat di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta itu kemudian meninggal dunia dalam kurun waktu berbeda, dengan rentang dua minggu terakhir hingga 30 April 2022.

Terkait hal tersebut, mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof. Tjandra Yoga Aditama memberikan sejumlah masukan. 

Baca juga : DPR: Ayo Antisipasi, Tetapkan Protokol Penanganan Pasien

Menurutnya, akan lebih baik bila 15 kasus yang terdeteksi itu dijelaskan dengan info yang lebih rinci. Apakah masuk klasifikasi WHO probable, epi-linked atau masih pending

"Setidaknya, akan baik kalau hasil pemeriksaan virus hepatitis A sampai E pada 15 kasus tersebut, juga ikut dijelaskan," kata Prof. Tjandra dalam keterangannya, Selasa (10/5).

Adsense

"Informasi hasil laboratorium virus lain seperti SARS-COV-2, Adenovirus, Epstein Barr dan sebagainya, atau mungkin juga toksin, ada tidaknya autoimun, juga penting disampaikan," imbuhnya.

Dengan terdeteksinya 15 kasus hepatitis akut berat, Prof. Tjandra meyakini, pemerintah tentu sudah melakukan penyelidikan epidemiologis (PE) mendalam. Sehingga, pola penularan dapat diidentifikas. Baik antar kasus, maupun dengan lingkungan dan sebagainya.

Baca juga : Menkes: Total Kasus Hepatitis Akut Di Indonesia Kini Ada 15

Soal kemungkinan hepatitis akut berat menjadi pandemi, Prof. Tjandra mengaku sulit memastikannya sekarang.

Dia bilang, ada penjelasan umum yang berlaku untuk semua penyakit, terkait hal tersebut. 

"Kemungkinan penyakit apa pun menjadi pandemi, harus ditentukan dulu sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Setelah itu, dilihat lagi perkembangannya. Kalau terus meluas, baru bisa disebut pandemi," jelas Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI ini. 

Berkaca pada pengalaman Covid-19, kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke WHO pada 5 Januari 2020.

Baca juga : Ini 3 Kriteria Hepatitis Akut Berat, Terpenting Harus Ada Hasil Lab Negatif Virus A-E

Kemudian pada 31 Januari, dinyatakan sebagai PHEIC. Baru pada 11 Maret,  Covid-19 berstatus pandemi. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense