BREAKING NEWS
 

Temui Moeldoko, Mahasiswa Trisakti Bahas Kasus HAM

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : MUHAMAD FIKY
Rabu, 18 Mei 2022 15:15 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerima kunjungan mahasiswa Universitas Trisakti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/5).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerima kunjungan  mahasiswa Universitas Trisakti di Istana Kepresidenan, di Jakarta, Rabu (18/5).

Pertemuan itu membahas sejumlah kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Presiden BEM Universitas Trisakti, Fauzan Raisal Misri mengungkapkan, kedatangan perwakilan dari 6 Kampus Trisakti ke Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mempertanyakan upaya Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM, baik yang terjadi pada mahasiswa Trisakti maupun pelanggaran HAM lainnya.

"Tidak hanya soal Trisakti, tapi juga soal Semanggi I-II, dan pelanggaran HAM lainnya," kata Fauzan dalam keterangannya, Rabu (18/5)

Baca juga : Moeldoko Bahas Persoalan HAM Bersama Mahasiswa Trisakti

Dalam pertemua itu, Fauzan menguraikan sejumlah isu menyangkut HAM yang belum tuntas, terutama yang terjadi pada 12 Mei 1998.

Ia menyinggung keberlanjutan kesejahteraan keluarga korban, gelar pahlawan untuk pejuang reformasi dan pengadilan untuk pelaku pelanggar HAM pada 1998.

"Sebelumnya kami sampaikan terima kasih, setelah 24 tahun pemerintah akhirnya memberikan bantuan pada keluarga korban beberapa waktu lalu. Tapi bagaimana dengan keberlanjutannya," kata Fauzan.

Adsense

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memastikan Pemerintah tidak tinggal diam dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas.

Baca juga : Peduli Mahasiswa Papua, MPR Apresiasi KBRI & KJRI Di AS

Ia menegaskan, bahwa Pemerintah terus mengupayakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat, baik secara yudisial maupun nonyudisial.

Penyelesaian secara yudisial akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru. Sementara untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu (terjadi sebelum November 2000), imbuh Moeldoko, akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non yudisial, seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial," kata dia.

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, bahwa Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memang memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan. Namun, menurut dia, tentu harus menunggu putusan politik oleh DPR.

Baca juga : Moeldoko: PLTN Masih Jadi Opsi Capai Target Bauran EBT 23 Persen

Meskipun pengadilan belum bisa digelar, Moeldoko menegaskan Pemerintah tetap mengupayakan agar para korban tetap mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara.

Untuk itu, pada 12 Mei 2022, Menteri BUMN memberikan bantuan perumahan kepada 4 keluarga korban Trisakti. 

Pemerintah melalui Kemenko Polhukam tengah memfinalisasi rancangan kebijakan yang nonyudisial (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) dan memastikan Pengadilan HAM Paniai berjalan.

"Dengan pendekatan ini, kami berharap kasus Trisakti, Semanggi I, dan II, Kasus Mei 98 dan lain-lain bisa turut terselesaikan," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense