RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan tangan berkode khusus yang berkaitan dengan dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail Alfamidi dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Hal itu ditemukan tim penyidik komisi antirasuah saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Ambon. Keempatnya adalah ruang kerja Wakil Wali Kota Ambon, beberapa ruangan di kantor Bappeda Pemkot Ambon, rumah kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon, rumah kediaman Kepala Bappeda Pemkot Ambon.
Baca juga : KPK Amankan Dokumen Perizinan Dan Catatan Fee Proyek
"Dari 4 lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (23/5).
Analisa dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi. "Termasuk para tersangka," imbuhnya.
Baca juga : Geledah PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon, KPK Amankan Bukti-Bukti Ini...
Selain Richard, dalam perkara ini, KPK menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan pegawai Alfamidi cabang Ambon, Amri sebagai tersangka.
Richard diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk menerbitkan dokumen perizinan pembangunan 20 gerai usaha retail AlfaMidi di Kota Ambon tahun 2020 dari Amri. Dia diduga mematok harga Rp 25 juta untuk setiap dokumen perizinan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.