Dark/Light Mode

Geledah Rumah Dinas Ade Yasin, KPK Amankan Dokumen Dan Uang Asing

Jumat, 29 April 2022 14:16 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di beberapa lokasi, di Kabupaten Bogor, Kamis (28/4).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka. Dari lokasi-lokasi tersebut, tim komisi antirasuah mengamankan sejumlah barang bukti. 

"Di antaranya berbagai dokumen keuangan. Di samping itu juga ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing. Bukti-bukti dimaksud diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (29/4).

Baca juga : Tangkap Ade Yasin, KPK Sita Sejumlah Uang

Lokasi-lokasi yang digeledah adalah pendopo atau rumah dinas Bupati Kabupaten Bogor, kantor Dinas PUPR Pemkab Bogor, kantor BPKAD Pemkab Bogor, dan rumah yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.

Selanjutnya, lanjut Ali, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk kemudian disita dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.

KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Baca juga : Gandeng ukmindonesia.id, ShopeePay Luncurkan Buku Panduan UMKM Gratis

Selain Ade, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Ketujuhnya yakni Sekdis PUPR Kab. Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Genie Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ade bersama para pejabat Pemkab Bogor itu diduga menyuap keempat pegawai BPK Perwakilan Jabar sebesar Rp 1,9 miliar. Suap itu diberikan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.