Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Geledah PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon, KPK Amankan Bukti-Bukti Ini...
Rabu, 18 Mei 2022 12:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di Kota Ambon.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail AlfaMidi dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon, pada Jumat (13/5). "Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen dan juga alat eletronik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (18/5).
Baca juga : KPK Garap License Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon
Kemudian, pada Selasa (17/5) kemarin, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah beberapa kantor di Pemkot Ambon. Yakni, ruang kerja Richard, ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, serta ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Kemudian, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
"Pada beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," ungkapnya.
Baca juga : Geledah Rumah 2 Tersangka Di Bandung, KPK Amankan Barang Bukti Elektronik
Ali menyebut, seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka. "Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dkk," tandas Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan pegawai AlfaMidi cabang Ambon, Amri sebagai tersangka.
Richard diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk menerbitkan dokumen perizinan pembangunan 20 gerai usaha retail AlfaMidi di Kota Ambon tahun 2020 dari Amri. Dia diduga mematok harga Rp 25 juta untuk setiap dokumen perizinan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya