Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Geledah PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon, KPK Amankan Bukti-Bukti Ini...

Rabu, 18 Mei 2022 12:39 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di Kota Ambon.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail AlfaMidi dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon, pada Jumat (13/5). "Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen dan juga alat eletronik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (18/5).

Baca juga : KPK Garap License Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon

Kemudian, pada Selasa (17/5) kemarin, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah beberapa kantor di Pemkot Ambon. Yakni, ruang kerja Richard, ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, serta ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kemudian, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

"Pada beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," ungkapnya.

Baca juga : Geledah Rumah 2 Tersangka Di Bandung, KPK Amankan Barang Bukti Elektronik

Ali menyebut, seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka. "Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dkk," tandas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan pegawai AlfaMidi cabang Ambon, Amri sebagai tersangka.

Richard diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk menerbitkan dokumen perizinan pembangunan 20 gerai usaha retail AlfaMidi di Kota Ambon tahun 2020 dari Amri. Dia diduga mematok harga Rp 25 juta untuk setiap dokumen perizinan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.